No Nomor Perkara Nama Hakim Nama PP Tanggal Putusan Status Putusan Amar Tanggal Minutasi
1 495/Pdt.G/2025/PA.Bn Risnatul Aini, S.H.I., M.H. Oktavina Libriyanti, S.H., M.H. 24/06/2025

MENGADILI:

1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur;

2. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bengkulu tahun Anggaran 2025;

2 528/Pdt.G/2025/PA.Bn Risnatul Aini, S.H.I., M.H. Oktavina Libriyanti, S.H., M.H. 24/06/2025

                    M E N E T A P K A N

1. Mengabukan pencabutan perkara 528/Pdt.G/2025/PA.Bn, tanggal 16 Juni 2025 oleh Pemohon; 

2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);