Validasi 2 Perkara Putus Belum Minutasi
No | Nomor Perkara | Nama Hakim | Nama PP | Tanggal Putusan | Status Putusan | Amar | Tanggal Minutasi |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 495/Pdt.G/2025/PA.Bn | Risnatul Aini, S.H.I., M.H. | Oktavina Libriyanti, S.H., M.H. | 24/06/2025 | MENGADILI: 1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bengkulu tahun Anggaran 2025; |
||
2 | 528/Pdt.G/2025/PA.Bn | Risnatul Aini, S.H.I., M.H. | Oktavina Libriyanti, S.H., M.H. | 24/06/2025 | M E N E T A P K A N 1. Mengabukan pencabutan perkara 528/Pdt.G/2025/PA.Bn, tanggal 16 Juni 2025 oleh Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); |